JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara nomor 172/PUU-XXII/2024 yang diajukan mahasiswa asal Jawa Timur, Lintang Mendung Kembang Jagad, pada Jumat (3/1/2025) sore. Keputusan ini mengatur pelaksanaan kampanye presiden Indonesia pada tahun politik.
Dalam bandingnya, calon tersebut menggugat ketentuan pasal 281 ayat (1) dan pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sedangkan pasal 281 ayat (1) menegaskan kampanye pemilu yang melibatkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, gubernur, wakil pejabat, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi syarat sebagai berikut:
A. tidak menggunakan peralatan tersebut dalam kondisinya, kecuali untuk keperluan pengamanan pegawai pemerintah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
B. menyerahkan izin di luar tanggung jawab pemerintah.
Sedangkan pasal 299 ayat (1) menyebutkan presiden dan wakil presiden berhak berkampanye.
Dalam kasasinya, pemohon menyatakan harta benda yang terdapat dalam Pasal 281 ayat 1 dan Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu adalah inkonstitusional sepanjang tidak diartikan sebagai kekuasaan presiden dan wakil presiden. kampanye pemilihan untuknya atau masa jabatan keduanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menerima perkara bernomor 62/PUU-XXI/2024 yang dimohonkan Enika Maya Oktavia.
Mengabulkan permohonan kasasi untuk seluruhnya, kata Ketua Hakim Suhartoyo.
Praktik yang diujikan kepada para pemilih adalah Pasal 222 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa dua calon diajukan oleh partai politik atau partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat untuk memperoleh kursi minimal. 20 persen. dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional dalam pemilihan anggota DPR.