JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang menangani tuntas kasus korupsi yang melibatkan pihak militer. Tentang apa yang ditemukan lembaga antirasuah.​

Hal itu berdasarkan putusan uji materi yang diajukan Gugum Ridho Putra terhadap Pasal 42 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 1945, sekaligus mencatat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023. 29 November 2024.​

“Pemohon dapat mengajukan banding sebagian,” demikian bunyi putusan Mahkamah Konstitusi.

Rumusan Pasal 42 UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki korupsi yang melibatkan aparat peradilan militer dan peradilan umum. Ia mempunyai wewenang untuk mengoordinasikan penyelidikan dan penuntutan.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon. Pasal 42 UU Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian mengatur sebagai berikut.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki korupsi yang melibatkan kerja sama aparat peradilan militer dan pejabat peradilan umum. Ia mempunyai kewenangan mengkoordinasikan dan mengkoordinasikan penyidikan dan penuntutan. Diprakarsai atau dirintis/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Salah satu pertimbangannya adalah; anggapan Pemohon bahwa kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani tindak pidana korupsi adalah umum bagi pelaku/subyek hukum, peradilan militer, dan peradilan pada umumnya. Permasalahan utama antara TNI dan KPK adalah: Penolakan terhadap kriteria Pasal 42 UU 30/2002.​