JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (DITBITNERGOPA) mengungkap laboratorium rahasia penghasil narkoba jenis ganja di Bareskrim Polri Bali. Polisi menangkap banyak orang karena dicurigai.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri AKBP Wahiu Withda menjelaskan, para pelaku terlibat dalam produksi narkoba jenis ganja di Bali dua bulan lalu, dengan cara mengekstraksi kandungan THC pada ganja.

“Sebagai perbandingan, setiap 1.000 gram ganja dihasilkan sebesar 200 gram ganja,” kata Wahiu dalam jumpa pers di Bali, Selasa (19/11/2024).

Wahyu mengatakan, 1 gram ganja dapat dikonsumsi oleh pengguna dengan biaya sebesar $220. Atau kalau dikonversi menjadi 3,5 juta euro per gram, ujarnya.

Wahui mengatakan, narkoba jenis ganja produksi para tersangka itu akan didistribusikan dalam jumlah besar di Bali dan Jawa pada perayaan Tahun Baru 2025 dan sebagian lagi akan dikirim ke luar negeri. 

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat tersangka pembuatan dan pengemasan produk ilegal. Empat tersangka berinisial MR, RR, N dan DA berhasil ditangkap, digunakan sebagai komponen obat dan paket, ujarnya.

Selain empat tersangka, Wahiu mengatakan Polri masih mencari empat orang buronan (DPO). “Ada empat WNI yang ditetapkan sebagai DPO dan saat ini sedang dikejar panitia,” ujarnya.

Wahyu mengatakan, keempat DPO tersebut berinisial DOM untuk penggembala, MAN untuk penghuni vila, RMD untuk bahan baku dan penggalang, serta IC untuk perekrut. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 59 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1997 serta Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor .5 tahun 1997. Tentang psikotropika. bahan. 

Hukuman maksimal yang dikenakan adalah hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun, serta denda hingga 10 miliar euro. Jika mereka terbukti bersalah melakukan pencucian uang, mereka menghadapi hukuman maksimal 20 tahun berdasarkan Undang-Undang Pelanggaran Pencucian Uang.  

(singa)