JAKARTA – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin resmi mengajukan peninjauan kembali (PK). Sidang ditunda karena sumpah baru yang diucapkan Jessica hari ini Senin (21/10/2024) tidak dilantik.

Awalnya, Ketua Juri Zulkifli Ajo mengatakan nominasi yang dibawa kubu Jessica sebaiknya dinilai terlebih dahulu. Kalau ada yang baru, harus disumpah dulu, kata Atjo, Senin (21/10/2024) di Ruang Sidang Negeri Jakarta Pusat. 

Terkait hal tersebut, Hakim Ajo mengumumkan sidang ditunda hingga pekan depan, Selasa 29 Oktober 2024. 

“Karena kami hanya melakukan formalitas, maka materiilnya kami serahkan ke MA. Kami tunda sampai Selasa, 29 Oktober, sampai selesai,” kata Ajo. 

Usai persidangan, kuasa hukum Jessica, Hidaat Bostam mengatakan, pihaknya belum mengetahui surat pernyataan baru yang belum diambil sumpahnya.  Pasalnya, berdasarkan pengalaman menghadirkan PK di PN Cirbon, nota PK dibacakan terlebih dahulu setelah pengambilan sumpah baru. 

Artinya, kita bersumpah terlebih dahulu, kemudian melalui proses pengujian untuk membaca memori PK, kata Bostam.

Sementara itu, Jessica yang turut hadir dalam persidangan mengaku sempat gugup untuk kembali ke persidangan. Selain itu, sidang pembuktian kasus tersebut juga digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

“Iya, setelah bertahun-tahun aku gugup untuk kembali ke ruang sidang. Tapi statusku sekarang berbeda dan aku tidak ditahan lagi, jadi setidaknya lebih baik dari sebelumnya,” kata Jessica. 

Sebelumnya, dalam kasus PK yang dikenal dengan kasus kopi sianida, kubu Jessica Wongso telah memperkenalkan Novum yang berisi rekaman CCTV Olivier Cafe yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). 

“Yang baru kami gunakan berupa flashdisk yang berisi rekaman kejadian diduga membunuh Myrna (Cafe) di Olivier,” kata kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 9. Oktober. tahun 2024.

(fk)