JAKARTA – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung (Gejakung) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya. Ketiganya diduga menerima suap untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur.
Saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kabuspengam) Kejaksaan Agung Hurley Sirekar mengatakan, “Iya (suap) ada kaitannya.”
Sementara itu, Hurley enggan membeberkan kasus yang melibatkan ketiga hakim tersebut, termasuk suap yang diterima ketiganya. Begitu pula jika suapnya berupa uang beserta nilainya.
Hurley mengatakan, seluruh informasi terkait kasus tersebut akan dijelaskan pada konferensi pers malam ini. Kemudian presscon pada pukul 19.00 (19.00 WIB), ujarnya.
Sekadar informasi, ketiga hakim yang ditangkap tersebut telah dibebaskan oleh Gregorius Ronald Tannur.
Gregorius Ronald Tannoor merupakan anak mantan anggota DPR. Ia dibebaskan dari tuduhan pembunuhan pacarnya Tiny Serra Afrianti (29).
(FMI)
(FMI)