JAKARTA – Pajak apa saja yang ditanggung pembeli rumah? Salah satu keputusan finansial terbesar dalam hidup adalah membeli rumah.
Selain menyiapkan dana untuk harga rumah, calon pembeli perlu mengetahui pajak apa saja yang harus mereka bayar. Memahami jenis pajak ini sangat penting untuk menghindari biaya tambahan selama proses transaksi.
Di bawah ini adalah pajak yang paling umum ditanggung oleh pembeli rumah di Indonesia.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak ini dikenakan pada transaksi pembelian dan penjualan real estate dan biasanya sebesar 2,5% dari harga jual rumah. Secara hukum, penjual harus membayar pajak ini, namun dalam praktiknya, pembeli sering kali harus membayarnya sendiri. Sesuai dengan Pasal 4 Ayat 2 PPH, harga transaksi atau harga pasar, mana yang lebih tinggi, dihitung dan dibayar pada saat jual beli.
2. Biaya Kepemilikan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB merupakan pajak yang terutang oleh pembeli yang dihitung berdasarkan harga jual Barang Kena Pajak (NJOP) atau harga transaksi, mana yang lebih tinggi. Tarif BPHTB sebesar 5% dari selisih nilai NJOP dengan nilai transaksi. Akta jual beli tersebut harus dilegalisir dihadapan NJOP.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Untuk pembelian rumah baru dari pengembang dikenakan PPN sebesar 10% dari harga jual rumah. PPN ini tidak berlaku untuk rumah bekas.
Jadi, jika Anda membeli rumah baru dari pengembang, pastikan Anda memasukkan pajak ini ke dalam anggaran Anda.