JAKARTA – Kepala Penasihat Hukum Maqdir Ismail kini punya kebutuhan untuk menghentikan suap dan penyalahgunaan jabatan oleh orang-orang tamak yang menjadi awal pemberantasan korupsi. 

Hal itu ia sampaikan pada seminar nasional evaluasi ekonomi Pasal 2 Pasal 1 dan Pasal 3 UU Tipikor bertema ‘No Bribery, No Privilege’, di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta Pusat, Selasa ( 29). /29). 10/2024).

“Tentunya korupsi tidak hanya menyangkut kerugian negara saja, tapi yang terpenting adalah suap, penyalahgunaan kekuasaan dan lain sebagainya, ini diatur dalam undang-undang kita,” kata Maqdir dalam sambutannya.

“Salah satu alasan kegaduhan mengenai korupsi adalah persepsi masyarakat.

Sementara itu, Guru Besar IPDN, Pakar Keuangan Negara, Dadang Suwanda menilai tidak semua perkara harus dimasukkan dalam bidang pidana dan dianggap merugikan negara. 

“Di dunia pemerintahan ada empat hukuman pidana. Kalau desersi tidak bawa hukum pidana, kalau manajemen dibawa ke manajemen,” kata Dadang.

“Entah itu negara atau tidak, tapi kalian negara atau bukan, jangan terima kalau negara tidak ada tapi wajib,” kata Dadang. 

Dadang menilai dari segi pengelolaan masih banyak hal yang perlu diperbaiki, terutama sistem pengelolaannya. Salah satunya adalah perlunya pemisahan pihak untuk mengetahui kekurangberdayaan negara dalam suatu perkara.

Oleh karena itu, siapa yang memutus kerugian negara, tidak boleh diserahkan kepada hukum yang memutus kerugian negara. Kerugian negara itu kewenangannya, ”ujarnya.

Selain itu, Guru Besar Hukum Tata Negara John Pieris sekaligus menilai suatu undang-undang sah jika memenuhi ilmu dan kaidah hukum. Oleh karena itu, kata dia, tidak ada orang yang tidak bersalah yang dihukum karena korupsi. 

Aturan hukumnya harus jelas, misalnya soal suap. Jangan jadikan suap, anak negara yang tidak bersalah atau sebagian dari mereka akan dituduh korupsi, tapi masa depannya, katanya.

“Tidak perlu melawan aturan, baik secara horizontal maupun vertikal,” ujarnya. 

Ia kemudian berharap pemerintahan pimpinan Presiden Prabowo Subianto mampu memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. 

“Pesan saya kepada Presiden Prabowo Subianto, beri dia waktu untuk membenahi, memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. 

(TIDAK)