JAKARTA – Pemilik situs game online menyetorkan uang tunai kepada pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi) untuk melindungi dan tidak memblokir pihak-pihak yang menjadi mafia situs game online.
“Uang yang dikumpulkan para bandar diserahkan kepada pelaku secara tunai atau tunai melalui money changer,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Arya Siam Indradi, Rabu (6/11/2024).
Untuk itu, polisi menggeledah dua kantor penukaran uang untuk mengusut aliran dana dari bandar judol ke pelaku kejahatan. Namun mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu tidak membeberkan lokasi penukaran uang tersebut.
“Penyidik menggeledah dua kantor bursa terkait dengan money changer. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan menyeluruh,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pemilik situs game online harus menyetor uang setiap dua minggu sekali kepada pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi), yang telah menjadi mafia penyaring uang.
“Uang yang disetor setiap dua minggu akan dikeluarkan dari daftar,” kata Direktur Reserse dan Kenakalan Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka perjudian online, termasuk beberapa pegawai dan ahli Comdigi RI. Sebanyak 11 orang dipekerjakan di Comdigi. Empat sisanya adalah warga negara biasa.
Polda Metro Jaya sendiri menggeledah kantor Komdigi. Sekitar satu jam, polisi menyita beberapa laptop tersangka yang disebut-sebut sebagai pegawai Comdigi dan ahli.
(dinding)