JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan surat no. 2500/PB.01/A.I.01.08/99/10/2024 tentang Pengaktifan Pengurus Nahdlatul Ulama. Surat tersebut ditandatangani pada 7 Oktober 2024.
Wakil Sekjen PBNU H Faisal Saimima menegaskan agar seluruh warga negara dan pengelola PBB di semua tingkatan hendaknya menggunakan “Sembilan Pedoman Kebijakan Warga Negara PBB” sebagai landasan dalam melaksanakan kebijakan tersebut. Ia menegaskan, seluruh pengurus YNK di seluruh tingkatan yang merupakan calon tetap pimpinan daerah dan masuk dalam tim pemenangan otomatis diberhentikan dari kepengurusan NU.
Faisal Saimima, Sabtu (12/10/2024) mengatakan: “Seluruh pengurus Nehdletul Ulama di seluruh tingkat pemerintahan yang masuk dalam daftar tetap calon kepala daerah dan tim pemenangan calon kepala daerah otomatis tidak aktif dari pemerintahan NU. ) di Jakarta.
Isi lengkap surat PBNU adalah sebagai berikut:
Membimbing warga Nehdletul Ulama dalam menggunakan hak politiknya untuk berpartisipasi dalam pengembangan budaya politik yang sehat dan bertanggung jawab, serta melindungi identitas Nehdletul Ulama sebagai komunitas dunia dalam kegiatan politik. Dinamika menjelang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, gubernur dan wakil walikota, walikota dan wakil walikota tahun 2024, Majelis Pengurus Nehdletul Ulama melaporkan sebagai berikut:
1. Bagi seluruh warga Nehdletul Ulama dan pengurus di semua tingkatan, dijadikan sebagai landasan “Sembilan Pedoman Kebijakan Kewarganegaraan NU” yang telah disampaikan pada Kongres NU ke-28 tahun 1989 di sekolah Islamic Center Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta untuk membawa . mempublikasikan kegiatan politik mereka.
2. Majelis Eksekutif Nehdletul Ulama memutuskan dalam rangka penerapan “Sembilan pedoman kebijakan warga negara PBB”:
Satu Seluruh pengurus Nehdletul Ulama pada semua tingkat pemerintahan yang masuk dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Gubernur dan Wakil Gubernur, Gubernur dan Wakil Walikota, dengan sendirinya dinyatakan tidak aktif sejak tanggal pelantikan. calon tetap. Daftar yang dimaksud.
B. Seluruh pengurus Nehdletul Ulama pada semua tingkat pemerintahan yang tergabung dalam Satgas Penerus Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota dengan sendirinya dinyatakan tidak aktif terhitung sejak tanggal ditetapkannya masing-masing Tim. Dewan Kota. Kandidat untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, gubernur dan letnan, walikota dan wakil walikota.
C. Apabila pengurus yang masuk dalam Daftar Calon Tetap tersebut pada surat sebelumnya adalah Presiden atau Presiden, maka berlaku ketentuan pasal 51 ayat 4), 5), 6 dan 7 Nehdletul. Peraturan Ulama tersebut di atas berlaku untuk Peraturan Persatuan Nehdletul Ulama no. 12 Tahun 2022 tentang Biaya Rangkap, diganti dengan Peraturan Ikatan Nehdletul Ulama No. 10 Tahun 2023 tentang Rangkap Tugas dan Kepengurusan Dewan. Hal ini diatur lebih lanjut dalam nomor 4 Majelis Nehdletul Ulama sebagaimana telah diubah. VII/2024 tentang Pedoman Larangan Situs Secara Bersamaan.
D. Mekanisme pemberhentian pengurus dan pengalihan fungsi jabatan manajer sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, serta pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, Peraturan Ikatan Nehdlatul Ulama No. 11 Tahun 2023 tentang pemberhentian kepengurusan termasuk perubahan sementara. . Manajemen, dan Pendelegasian pekerjaan.
Es Ketentuan mengenai masa tidak aktif ini berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Gubernur dan Wakil Gubernur, Gubernur dan Wakil Walikota Tahun 2024.
3. Mengangkat seluruh pimpinan lembaga dan departemen khusus PBNU, pimpinan badan otonom tingkat pusat, pimpinan pemerintahan daerah Nehdletul Ulama, dan pimpinan pemerintahan delegasi Nehdletul Ulama untuk mengambil keputusan tersebut. pada poin 2 di atas sesuai dengan undang-undang berikut. Sampaikan peraturan dan laporan tertulis kepada Majelis Pengurus Nehdletul Ulama paling lambat tanggal 14 Oktober 2024.
(biola)