JAKARTA: PTUN Jakarta menunda pembacaan putusan perkara PDIP terkait pengangkatan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024 hingga Kamis, 24 Oktober 2024. Partai yang selama ini berlambang banteng ini tidak mempermasalahkan penundaan. .
Ketua PDI Perjuangan DPP Hukum Nasional mengatakan, “Oleh karena itu, meski penundaan mencapai dua minggu, tidak masalah selama lembaga peradilan tetap independen dan berpegang pada tiga poin yang saya sampaikan. Dalam keputusan ini” Reformasi Sistem, Ronny Talapessy Keterangan, Kamis (10/10/2024).
Dia mengatakan, keterlambatan pembacaan keputusan tersebut terjadi setelah ketua panitia jatuh sakit sehingga pihaknya mendoakan agar cepat sembuh. PDI Perjuangan juga sangat yakin kasus mereka memiliki fakta hukum yang kuat.
Dia menambahkan, keputusan hakim penting karena menjadi dasar proses persidangan. Seperti kasus PTUN. Meski sempat tertunda dalam memutuskan pokok perkara penundaan hasil pemilu 2024 yang digelar di PTUN Jakarta, ia berharap majelis hakim tetap berpegang pada tiga hal berikut: Bawah.
Saya berharap lembaga peradilan mengambil keputusan pada tiga hal: keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas, katanya. “Ketiga permasalahan tersebut akan saling terkait erat ketika mereka mengambil keputusan di bidang peradilan.”
(Ara.)
(Ara.)