JAKARTA – Pemerintah memutuskan menambah usia pensiun menjadi 59 tahun, dengan tujuan memberikan manfaat program asuransi pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai aturan ini perlu direvisi. Menurut dia, kenaikan usia pensiun yang diatur dalam Peraturan (PP) Nomor 45 Tahun 2015 dapat mempersulit pegawai dalam mengakses manfaat pensiun.
Oleh karena itu, terdapat perbedaan antara batasan usia pensiun dan batasan usia penerima manfaat pensiun. Yang diatur dalam PP 45 Tahun 2015 adalah batasan usia penerima manfaat pensiun, (karena) batasan usia pensiun diatur oleh masing-masing perusahaan,” kata Timboel kepada Okezone, Rabu (1/8/2025).
1. Pekerja harus menunggu sampai asuransi pensiun dibayarkan
Pekerja yang berencana pensiun pada usia 56 atau 57 tahun, pada saat pensiun pada tahun 2025, harus menunggu hingga usia 59 tahun untuk menerima pensiunnya.
– Menurut saya, usia pensiun harus direvisi agar tidak menunggu lama, ujarnya.
2. Menyelenggarakan asuransi pensiun bagi sektor informal
Timboel juga menyoroti perlunya undang-undang yang mempertimbangkan jaminan pensiun bagi pekerja di sektor informal, dibandingkan sekadar menaikkan usia pensiun. Ia berharap pemerintah lebih menekankan aspek keadilan dalam kebijakan ini.
“Kami berharap hanya pekerja formal yang mendapat jaminan pensiun, pekerja informal juga boleh ikut jaminan pensiun. Ada dua program yang hanya untuk penjaminan, untuk pekerja formal, yaitu jaminan kehilangan pekerja dan jaminan pensiun. Ya, “Saya kira tidak ada diskriminasi apa pun,” katanya.
3. Menambah usia pensiun
Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan usia pensiun pekerja di Indonesia akan dinaikkan menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Kenaikan ini mengacu pada Peraturan (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang mengatur tentang pelaksanaan program jaminan pensiun.
Pasal 15 menyebutkan usia pensiun pegawai yang semula ditetapkan 56 tahun, namun pada 1 Januari 2019 ditingkatkan menjadi 57 tahun. Setelah itu, usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai usia 65 tahun.
Artinya, mulai 1 Januari 2022 usia pensiun menjadi 58 tahun, dan mulai 1 Januari 2025 menjadi 59 tahun.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dinaikkan 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun sampai dengan usia 65 (enam puluh lima) tahun,” bunyi Pasal 15 Angka 3 PP tersebut. Nomor 45 Tahun 2015.
Oleh karena itu, pada tahun 2025, pekerja di Indonesia akan mulai memasuki masa pensiun pada usia 59 tahun untuk mendapatkan manfaat program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam hal peserta telah mencapai usia pensiun namun masih bekerja, maka peserta dapat memilih untuk menerima pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja, dengan ketentuan pilihan tersebut dilakukan paling lambat tiga tahun setelah mencapai usia pensiun.
Lebih lanjut, PP No. 45 Tahun 2015 juga mengatur bahwa keuntungan program jaminan pensiun harus meningkat setiap tahun tanpa adanya peningkatan simpanan.
Perlu diketahui bahwa usia pensiun mempengaruhi hak pekerja untuk menerima program jaminan pensiun yang disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, karyawan harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan manfaat pensiun. Meskipun masa tunggu ini mungkin dapat membantu pekerja mengumpulkan dana pensiun yang lebih besar, hal ini juga meningkatkan risiko yang terkait dengan kebutuhan kesehatan dan keuangan di masa pensiun.
Baca selengkapnya: Usia Pensiun TKI Dinaikkan Jadi 59, JP BPJS Kerja Tak Segera Dibayar?
(Feby Novalius)