JAKARTA – Pekerja yang berpenghasilan di atas upah minimum wajib mengikuti program tapera. Komisioner Badan Pengelola Dana Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan iuran tapera sebesar 3% sebaiknya diberikan kepada masyarakat yang berpenghasilan di atas UMR.

Dalam waktu dekat, Tapera akan fokus mengawasi aparatur sipil negara (ASN) yang lebih siap lagi, ujarnya. Bagi masyarakat dengan pendapatan di bawah minimum, partisipasi tapera masih kecil, kata Heru.

Soal iuran 3 persen, undang-undang bilang wajib bagi masyarakat, tapi untuk siapa? Penerima upah minimum. Kamis (3/10/2024) Program Tapera Sosial.

Heru menjelaskan keterlibatan TAPERA sebagian besar disosialisasikan kepada ASN karena sebelumnya pemerintah juga telah mengusulkan skema serupa dalam bentuk Badan Pertimbangan Dana Perumahan (Bapertarum).