JAKARTA – Mendirikan dan memulai usaha di Indonesia berarti harus mematuhi dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Salah satu bentuk kepatuhan hukum bagi badan usaha adalah penyusunan dokumen hukum.

Namun sayangnya, masih ada para pebisnis yang memulai usahanya tanpa memikirkan legalitas dan menganggap legalitas bukanlah hal yang penting.

Padahal, legitimasi bisnis menjadi pertimbangan mendasar ketika memulai bisnis.

Ketika suatu usaha mempunyai legitimasi, maka pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan aman dan sah sesuai dengan peraturan terkait.

 

Apa itu legitimasi bisnis?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), legalitas adalah keadaan sah atau sahnya suatu perbuatan atau benda yang diakui tanpa adanya peraturan yang mengaturnya.

Dengan kata lain legalitas adalah pengaturan mengenai kegiatan atau obyek untuk memperoleh tindakan dari pihak yang bertanggung jawab atas pemberian izin.

Legitimasi mengacu pada tindakan atau objek yang diakui keberadaannya. Oleh karena itu, jika suatu usaha ingin diakui, maka pemiliknya harus menjaga legalitas usahanya.

Hukum yang harus dipatuhi oleh perwakilan bisnis

CEO Legal Contracts Ricke Caroline menyoroti aspek hukum dalam pembentukan badan usaha, termasuk hak kekayaan intelektual dan pajak.

“Semua elemen ini harus diperhatikan untuk menjamin kelangsungan usaha dan menghindari permasalahan hukum di kemudian hari,” tegas Ricke.

Lebih lanjut Ricke menjelaskan: Kini menjaga keabsahan Nomor Induk Berusaha (NIB) semakin mudah, cukup dengan memperoleh KTP dari pemilik usaha.

Selain itu, menurut Riek, perusahaan swasta kini bisa membentuk PT perseorangan tanpa pendiri dan modal minimal.

“Banyak klien kami di Legal Contracts adalah pengusaha yang baru memulai namun tetap ingin bisnisnya legal dan dapat dipercaya. “Kami membantu masing-masing PT untuk menciptakan kondisi dan proses organisasi kini lebih mudah dan cepat,” pungkas Ricke.

Melalui platformnya, Rieke mengedukasi para pelaku usaha mengenai pentingnya kerangka hukum dalam setiap proses bisnis yang mereka jalankan.

Misalnya, beberapa kliennya bingung dengan masalah hukum. Lebih baik buat NIB dulu, buat badan usaha, atau daftarkan merek HKI?

Riek memberikan nasihat dan bimbingan yang tepat, membantu Anda memahami bahwa perawatan adalah yang utama. Dengan layanan terpadu Kontrak Hukum, klien-klien ini dapat menangani permasalahan hukum mereka di satu tempat, sehingga lebih efisien dibandingkan harus bertele-tele.

Dengan bantuan perjanjian hukum, pelaku usaha bisa mendapatkan pelayanan lebih murah dan mudah dibandingkan bekerja sama dengan legal sendiri atau menggunakan jasa konsultan hukum konvensional.