BOGOR – Polres Bogor tetap patroli truk 3 gardan di Exit GT Ciawi, Kabupaten Bogor. Akibatnya, tiga truk dibawa polisi dan mereka kembali.
Hasil penyelidikan menunjukkan tiga truk pengangkut pasir mengalami kerusakan, kata Kapolres Bogor AKP Rizky Guntama, Sabtu (21/12/2024) malam.
Rizky mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan sesuai Nomor Perusahaan (SKB): KP – DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, 22/PKT/Db/2024 tentang rencana lalu lintas dan penyeberangan jalan sekitar Natal 2024 dan akhir musim Paskah 2025.
“Pembatasan kendaraan pada truk dengan gandar 3 atau lebih, truk dengan trailer terpasang, truk dengan trailer dan truk, produk pertambangan dan peralatan konstruksi,” jelasnya.
Sedangkan angkutan barang tidak dibatasi pada kendaraan yang membawa bahan bakar atau BBG, uang, hewan, dan pakan ternak. Begitu juga dengan pupuk, bencana alam, dan kendaraan utilitas
“Kendaraan perlu disertai Surat Izin Pengangkutan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, Surat Izin Pengangkutan yang memuat keterangan jenis barang, tujuan serta nama dan alamat pemilik barang. ,” jelas Rizky.
Pembatasan pelayanan angkutan barang pada jalur non niaga berlangsung mulai 20-22 Februari. Desember 2024, pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat. Lanjut pada tanggal 24 Desember 2024 di waktu yang sama.
Pembatasan akan dimulai kembali pada 26-29 Desember 2024 dan 1 Januari 2025, tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)