JAKARTA – Perusahaan platform digital diharapkan segera melaksanakan program kerja sama yang sudah berjalan dengan perusahaan berita. Implementasi program kerja sama tersebut akan berdampak besar pada upaya mewujudkan bisnis media yang sehat dan jurnalisme yang berkualitas.

Platform digital tidak perlu khawatir petunjuk teknis (juknis) KPU tidak sesuai dengan tugas dan fungsi KPU yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Dalam Mendukung atau Melampaui Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB). sudah diperbaiki). Komite menyelesaikan rancangan pedoman pelaksanaan pemantauan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital terkait kualitas jurnalisme (draft pedoman) yang mengacu pada Keputusan Presiden.

Demikian benang merah dialog Wakil Menteri (Wamen) Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria dengan anggota Panitia KTP2JB di Lantai 2 Gedung Komdigi, Senin (11/11/2024). Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Panitia KTP2JB, Dr. Suprapto Sastro Atmojo, Wakil Ketua Dr. Indriaswati Dyah Saptaningrum dan beberapa panitia turut serta.

“Kami mencoba untuk mempromosikan bahwa mengikuti panduan ini memberikan solusi yang saling menguntungkan bagi perusahaan media dan platform digital,” kata Nezar Patria. 

Ia berharap perusahaan platform digital segera melanjutkan kerja sama yang sempat tertunda atau hanya dibayar 25% karena masih menunggu petunjuk teknis kerja KPU sesuai Perpres Nomor 32 Tahun 2024. 

“Kalau program kerjasamanya bisa dilanjutkan lagi atau 75% sisanya bisa dilaksanakan. Saya berharap kerja sama ini menjadi hadiah bagi perusahaan pers di akhir tahun,” kata Wamenkeu. 

Dalam pertemuan tersebut, Suprapto memaparkan rancangan kebijakan dan hasil dialog pemetaan masalah dengan sejumlah pengelola perusahaan pers, ketua asosiasi perusahaan pers, dan perusahaan platform digital. Nezar Patria menyambut baik proyek yang disiapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tersebut. 

Anggota panitia yang hadir dalam pertemuan bersama Wakil Menteri tersebut adalah Damar Juniarto, Guntur Syahputra Saragih, Fransiskus Surdiasis, Sasmito, Ambang Priyonggo, Mediocci Lustarini dan Alexander Suban.

Jangan melebihi hak istimewa Anda

Wakil Menteri Perhubungan Nezar Patria menerima Panduan Penerapan Fungsi Pengawasan Dalam Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital Bidang Jurnalisme Berkualitas yang disampaikan oleh Suprapto Sastro Atmojo di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Dokumen ini disampaikan dalam pertemuan Komite KTP2JB dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika guna membahas perkembangan proses kerja Komite untuk menjamin kerja sama antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Melalui dokumen ini, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria berharap perusahaan pengguna platform digital segera melanjutkan perundingan bisnis atau kerja sama yang sedang berjalan dan segera melaksanakan kerja sama tersebut.

Nezar Patria juga menyambut baik rancangan pedoman masalah teknis yang tidak melampaui kewenangan yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 untuk memastikan perusahaan platform digital memenuhi tanggung jawabnya terhadap jurnalisme yang berkualitas.

Dokumen yang diserahkan merupakan petunjuk teknis pengawasan dan fasilitasi kewajiban platform digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024. Pedoman Komite tersebut antara lain memuat: Pedoman kerja sama antara platform dan perusahaan pers. kebijakan pengawasan dan pedoman untuk memfasilitasi pelaksanaan kewajiban platform, dan pedoman untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan program dan pelatihan jurnalisme yang berkualitas. 

Panduan ini berfungsi sebagai pedoman bagi komisi-komisi untuk melaksanakan tugas pemantauan dan moderasi, serta bagi platform digital dan perusahaan media untuk bekerja sama dalam mendorong jurnalisme yang berkualitas.

Dalam pertemuan tersebut, Suprapto Sastro Atmojo juga memaparkan hasil pemetaan permasalahan perusahaan berita dan perusahaan platform digital yang muncul dari safari belanja Komite Perusahaan Berita dan Perusahaan Platform Digital.

Sejak dilantik pada akhir Agustus 2024 dan mulai bekerja pada 1 September 2024, para anggota Komite telah melakukan dialog atau bertemu dengan sejumlah perwakilan konstituen Dewan Pers antara lain AMSI, IJTI, JMSI, PWI, PFI, PRSSNI dan AJI, serta perwakilan Komite Redaksi Forum. Panitia juga mengunjungi berbagai organisasi pemberitaan seperti KG Media, Tempo, Tribun Network, Promedia, CNN, serta para pemimpin dunia usaha daerah seperti di Lampung dan Semarang di Jawa Tengah. Komite akan terus mempertimbangkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024.

Sementara itu, manajemen dua perusahaan platform digital di Indonesia yakni Meta dan TikTok Indonesia juga bertemu dengan panitia dan membuka pertemuan lagi untuk membahas program yang lebih spesifik. Meta adalah perusahaan yang membawahi Facebook, Instagram, Thread dan WhatsApp.

 

(kha)