JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Departemen Kebudayaan (Disbud) terus menetapkan warisan budaya berwujud sebagai warisan budaya sejak tahun 2022 hingga 2024. Hal ini telah dilakukan secara rutin sejak dibentuknya Kelompok Pakar Warisan Budaya (TACB) pada tahun 2014. 

Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur hingga saat ini telah menetapkan 305 cagar budaya yang berupa cagar budaya, cagar budaya, cagar budaya, cagar budaya, cagar budaya, dan cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, dalam dua tahun terakhir (2022-2024), telah ditetapkan 18 situs cagar budaya yang terdiri dari 12 bangunan dan enam bangunan. 

Berikut rincian peruntukan dan cagar budaya: Omah Ibu Fatmawati (2022), Gedung Kantor Perum Peruri, Jalan Trunojoyo No. 4A dan 4B, Gedung Bappenas, Gedung Detasemen A, Pelopor Brimob Kwitang Mobil, Kantor Perum Peruri. Gedung Kantor Perum Peruri Jalan Trunojoyo No.6C dan No.6D Kantor Direktur Utara Perum Peru (2023).

Sebelah Space State, Gedung Eks Terminal Bandara Kemayoran, Gedung Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Jakarta Barat, SDN Senen 03 Pagi, Bundaran Hotel Indonesia, Mauseum O.G. Khouw, Mercusuar Pulau Sebira, Panti Asuhan Muslim, Kantor Pos Jatinegara, Benteng Onrust dan Menara Martello di Pulau Bidadari.

“Pembentukan cagar budaya dalam dua tahun terakhir ini merupakan wujud komitmen kami dalam melestarikan warisan sejarah dan budaya Jakarta. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melestarikan dan menghidupkan kembali kekayaan budaya kota ini agar dapat dilestarikan secara budaya. generasi mendatang,” kata Iwan di Jakarta, Jumat (10/11/2024).

Iwan menambahkan, warisan budaya darat dan/atau perairan harus dilestarikan karena memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan budaya yang signifikan melalui proses peruntukannya. 

Penetapan usulan dilakukan apabila benda tersebut memenuhi empat kriteria, yaitu berumur 50 tahun atau lebih, mencerminkan masa gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, mempunyai kepentingan khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan /atau budaya, dan mempunyai nilai budaya dan jati diri bangsa untuk menguatkan,” ujarnya.

Iwan melanjutkan, seraya menjelaskan perluasan cagar budaya di lima Kota Administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Seribu sejak tahun 1993, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat memiliki 109 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara memiliki 18 cagar budaya. Wilayah Administrasi Kota Jakarta Barat memiliki 129 cagar budaya, Wilayah Administrasi Kota Jakarta Selatan memiliki 14 cagar budaya, Wilayah Administrasi Kota Jakarta Timur memiliki 31 cagar budaya, dan wilayah Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu memiliki empat cagar budaya. 

Selain itu, total cagar budaya di Jakarta berjumlah 305 yang terdiri dari 20 cagar budaya, 253 cagar budaya, 28 cagar budaya, 2 cagar budaya, dan 2 cagar budaya. 

“Semakin dinamis dan semakin besar jumlah benda yang ditetapkan sebagai cagar budaya, hal ini mencerminkan semakin besarnya peran Pemprov DKI Jakarta dalam upaya pelestarian warisan budaya benda bangsa, khususnya di wilayah Jakarta,” ujarnya.  

(dinding)