JAKARTA – Direktorat Kepolisian Resor Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan pemuda penyandang disabilitas bernama Evas alias Agus Bantung (21) sebagai tersangka kasus pemerkosaan. 

Soal penindakan hukum, Polda NTB menegaskan hilangnya dua tangan tersangka sudah sesuai prosedur. 

Berdasarkan dua alat bukti tersebut, kami menaikkan status tersangka dari saksi menjadi tersangka. Ia mengatakan, pemeriksaan tersebut berdasarkan keputusan Kapolda NTB tentang pedoman penanganan disabilitas ilegal. AKBP Ni Made Pujawati, Wakil Direktur Direktorat Polda NTB dikutip Jumat (29/11/2018). 

Menurut dia, ada dua orang yang menjadi korban pemerkosaan. Salah satunya adalah pelajar asal Kota Mataram.

Sebab, tersangka melakukan perbuatannya di sebuah kamp di kawasan Mataram. Pelaku sudah bertemu dengan korban sebelum pemerkosaan, meski tidak saling kenal. 

Dalam kasus ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Kekerasan Seksual (TPKS).