JAKARTA – Tersangka Fauzan Fahmi (43 tahun) memenggal kepala korban pembunuhan berinisial SH (40 tahun) dengan menggunakan pisau yang sehari-hari digunakannya sebagai tukang jagal hewan. Fauzan adalah seorang penyembelih sapi dan kambing.
“Tersangka menggunakan pisau itu untuk menyayat korban. “Ini juga alat yang digunakannya untuk bekerja sebagai pembunuh kambing dan sapi atau sebagai tukang jagal,” kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (31/10/2024).
Usai membunuh korban, Fauzan membuang jenazah SH ke laut dan akhirnya ditemukan di dermaga Pelabuhan Muara Baru, Jalan Tuna, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sementara itu, Ketua SH, Fauzan, menghempaskan diri ke balik tembok di pinggir Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Ini (soal motifnya) akan didalami dan dijelaskan secara lengkap saat dirilis besok. Ini masih didalami secara menyeluruh,” kata Ade.
Polisi menetapkan Fauzan Fahmi (43) sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi perempuan berinisial SH (40) yang ditemukan tewas tanpa kepala di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Fauzan ditangkap di kediamannya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (29/10/2024). Saat penangkapan, polisi menembak kaki kanan Fauzan saat tersangka hendak menyerang petugas.
“FF mencoba menyerang tersangka dan akhirnya terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Fauzan dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 yang ancaman hukumannya maksimal mati dengan pembunuhan berencana.
(wal)