JAKARTA – Ibunda Ronald Tannur, Meirizko Widjaja langsung dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap hakim. Ia menikah dengan seorang hakim untuk membebaskan putranya Ronald Tannur, seorang terpidana, dari kasus pembunuhan.
Saat polisi meringkusnya, Meirizka terlihat mengenakan kemeja biru berbalut jaket penjara berwarna oranye, Kejaksaan Agung (Kejagung). Meirizka hanya bisa menunduk saat polisi membawanya pergi, dan wajahnya ditutupi masker.
Tangannya diborgol dan tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya saat awak media mengepungnya.
“Tersangka MW akan ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Dirdik Jampisus Kejagung kepada PREJ Abdul Qohar Meirizka, Senin ( 11/04 ) /2024).
Ibunda Ronald Tannur diketahui meminta agar perkara putranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa pun menjadi jembatan antara memberi dan menerima suap dari Meirizka kepada hakim.
Terakhir, dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan malpraktek yang menyebabkan kematian atau kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang.
Berdasarkan kebebasan tersebut, jaksa langsung mengajukan banding. Oleh karena itu, Mahkamah Agung mengabulkan banding tersebut dan membatalkan putusan bebas. Ronald Tannur kemudian divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menyampaikan putusannya pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Sehari setelah putusan kasasi tersebut, jaksa penuntut umum langsung menangkap tiga hakim dan pengacara Ronald Tannur. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, serta Lisa Rahmat.
Tak berhenti sampai disitu, Kejagung kemudian menangkap mantan Panitera Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus dugaan suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang berperan sebagai mediator dalam kasus Mahkamah Agung.
Meirizka terbukti melanggar Pasal 5(1) atau 6(1) huruf a juncto 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001, Tipikor Perubahan 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ari)