JAKARTA – Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabumingraka akan dilantik pada Minggu 20 Oktober 2024. Oleh karena itu, pelantikan Presiden dan Presiden akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. orang-orang.
“Demokrasi ditegakkan di semua pemilu dan semua proses dilakukan sesuai hukum, jadi mau tidak mau pelantikan presiden dan wakil presiden harus dilakukan sesuai hukum dan ketertiban. rakyat,” kata pengamat politik Ujang Komaruddin dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Oleh karena itu, menurutnya, tidak boleh ada kelompok yang mempermasalahkan dan melarang dedikasi Prabowo Subianto-Gibran.
Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat Indonesia harus melanjutkan proses reformasi pemerintahan ini dengan hati-hati, agar tidak ada yang mempertanyakan dan menghalangi dedikasi Prabowo-Gibran, jelasnya.
Meski demikian, Ujang mengatakan masyarakat akan terus berhati-hati dan mengecek sistem demokrasi NKRI tercinta. Namun, kata dia, kita akan tetap menghormati proses demokrasi ketika Prabowo-Gibran dilantik pada 20 Oktober sebagai Presiden dan CEO.
“Pengabdian ini tidak bisa ditolak karena sesuai hukum,” ujarnya.
Menurut dia, tidak ada penolakan atau penundaan langsung terhadap pelantikan Presiden dan tidak ada kaitannya. Karena semua hukum ditegakkan dan sesuai dengan konstitusi.
“Saya melihat ketakutan ini adalah bagian dari proses demokrasi, namun tidak menghalangi pengabdian bahwa pemerintahan tidak boleh kosong dan harus tepat waktu,” jelasnya.
Di sisi lain, ia juga menyebut ada aksi protes di jalanan yang mengancam penolakan dedikasi Presiden dan Wakil Presiden. Ia juga berpesan agar mengambil apa yang mereka perlukan agar aman, tertib, dan damai. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa gerakan presentasi dapat dengan mudah bersifat repetitif atau mengganggu.
“Sebenarnya kalau bicara pengabdian, ada baiknya kita menontonnya di televisi. Kalau kita ingin memanfaatkan acara itu untuk melakukan apa yang kita inginkan, kita harus melakukannya dengan tertib, aman, dan damai. Tapi Demonstrasi memang dilindungi undang-undang, namun untuk menjaga keamanan sistem negara, sebaiknya ungkapkan keinginan tersebut dengan jelas, tanpa harus melakukan demonstrasi besar-besaran, dan demonstrasi tersebut akan memuat kritik terhadap undang-undang, bukan hanya soal pengabdian. proses. Kalau melalui demonstrasi harus mengikuti hukum dan tidak ada masalah,” tutupnya.
(TIDAK)