JAKARTA – Kepala Departemen Komunikasi Polri Irjen Sandi Nugroho menanggapi permintaan penilaian terhadap penggunaan senjata api yang dilakukan Polri. Permintaan ini muncul usai insiden penembakan polisi di Solok Selatan, Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Sandi menjelaskan, penggunaan senjata api di Polri sudah masuk dalam “SOP” yang diterapkan baik di Mabes maupun di daerah.

Kalau soal administrasi, atau pemeriksaan mental dan pemutakhiran ini dilakukan oleh kepolisian di Mabes atau di daerah berdasarkan kebutuhan pemeriksaan dan pelaksanaannya, kata Sandi di Polri. Markas Besar, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Meski demikian, Sandi memastikan pihaknya terbuka terhadap evaluasi berkala terhadap penggunaan senjata api yang dilakukan Polri. Ia pun berharap penggunaan senjata api ilegal di Polri tidak kembali terjadi. 

Tentu juga peran serta Polri untuk melakukan penilaian langsung, ujarnya. 

“Apapun informasi yang disampaikan masyarakat, menjadi masukan dan sangat memberdayakan kita semua ke depan untuk menghilangkan atau mengurangi kejahatan, terutama yang berkaitan dengan senjata,” lanjutnya.  

(E)

(E)