DEPOK – Seorang penumpang wanita dilaporkan meninggal dunia setelah tertabrak Kereta Listrik (KRL) No. 1120B rute Jakarta Kota-Bogor pada Selasa (15/10/2024) pukul 06.50 WIB di Stasiun Depok Baru, Pancoran Mas, Depok. Kejadian ini mengganggu jadwal perjalanan KRL menuju Bogor.

“Pegawai Polsek Pancoran bekerja sama membawa korban ke RS Mitra Keluarga di Depok,” kata Direktur Humas KAI Leza Arlan saat membenarkan informasi tersebut.

Peristiwa tersebut bahkan terekam kamera dan diposting di Instagram oleh akun @infodepok_id, banyak petugas yang menarik korban dari rel kereta api. “Korban dibawa pergi oleh petugas,” bunyi laporan itu.

Sekadar informasi, banyak layanan KRL yang terganggu, yakni akses jalur no. 1. 1120B, penundaan 29 menit; Jalur akses no. 1122B, penundaan 31 menit; Jalur akses no. 1124B, penundaan 30 menit; Jalur akses no. 1128B, penundaan 25 menit; Jalur akses no. 1008B, terlambat 24 menit.

Leza Arlan menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal. Pasal 124 menyatakan bahwa pada persimpangan jalan kereta api dan jalan raya, pengguna jalan wajib memberi jalan kepada kereta api.

Apalagi dalam UU No. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa pada persimpangan jalur kereta api dan jalan raya, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika terdengar suara pintu kereta api dibuka, ditutup, dan/atau rambu lainnya; Mengutamakan kereta api dan; Memberikan hak jalan kepada kendaraan yang menyeberang jalan terlebih dahulu.

“Demi keselamatan, kami menghimbau kepada semua orang untuk tidak melakukan pekerjaan apapun di atas kereta api karena perjalanan dengan kereta api sangat berbahaya,” ujarnya.

(Baiklah)

(OKE)