JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan gugatan Judicial Review (JR) terhadap Pasal 36 huruf a UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun undang-undang melarang pertemuan dengan pihak yang berperkara. 

Pada Pasal 36 huruf a dijelaskan, Pimpinan KPK dilarang berhubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain terkait perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun.

“Para pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap standar Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( selanjutnya disebut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK), demikian bunyi salinan permohonan Alexander, dikutip Kamis (7/11/2024).

Alexander menilai akibat pasal tersebut menimbulkan kerugian konstitusional baginya. Sebab, saat itu ia bertemu dengan seseorang yang sengaja menyampaikan laporan dugaan korupsi dan diterima secara resmi di kantor dengan didampingi staf di bidangnya.

“Rapat ini diadakan untuk memenuhi tugas dan wewenang Pemohon 1, karena pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjalankan tugas dalam jabatannya, melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 surat (Bukti P-22) ,’ tulisnya.

“Hal ini jelas menunjukkan bahwa ketidakjelasan kategori pembatasan atau larangan “hubungan…untuk tujuan apapun” dalam pasal a quo menyebabkan Pemohon ke-1 menjadi tergugat atas dugaan tindak pidana tersebut (Bukti P-10),” sambungnya. . . .

Akibat Pasal 36 surat tersebut tidak mempunyai kepastian hukum, maka tindakan yang dilakukan dengan itikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai penegak hukum dipertimbangkan dan oleh karena itu dilakukan proses penyidikan. . peristiwa yang dikategorikan melanggar ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sekadar informasi, gugatan itu bernomor berkas 158/PUU-XXII/2024. Alexander Marwata menjadi pemohon pertama, sedangkan Auditor Komisi Pemberantasan Korupsi Muda Lies Kartika Sari menjadi pemohon kedua dan pemohon ketiga Pelaksana Unit Sekretariat Pimpinan KPK Maria Fransiska.

Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini menjadi tahanan KPK.

Penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya didasarkan pada pengaduan masyarakat (duma).

Benar Direktorat Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (duma) pada 23 Maret 2024, kata Ditpolda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).

Atas pengaduan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya melakukan verifikasi, peninjauan, pengumpulan informasi, dan laporan informasi (LI).

Berdasarkan laporan informasi, Ditpolda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah penyidikan dan surat perintah tugas pada 5 April 2024.

“(Perintah penyidikan dan surat perintah penugasan) diperpanjang atau diperpanjang sampai dengan 9 September 2024,” kata Ade.

(menghadapi)