JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut istilah “tertangkap” tidak bisa diakhiri. Pasalnya, kegiatan tersebut terdapat dalam undang-undang.
“Kalau ketahuan, tidak bisa dikeluarkan. Karena dikontrol hukum,” kata Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/11/2024).
Saat ini masyarakat akrab dengan istilah operasi tangkap aktif (OTT). Menurut dia, istilah tersebut tidak ada dalam KUHP.
“Dalam KUHAP tidak ada yang mengandung arti memborgol, betul,” ujarnya.
Dalam hal ini, mereka hanya mempertimbangkan istilah-istilah yang dapat dihapus, bukan aktivitas. “Itu satu-satunya istilah yang bisa (dihapus),” ujarnya.
Sebagai informasi, penghapusan OTT santer dibicarakan sejak pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak terkait uji kelayakan dan kepatutan Calon Pimpinan Badan Pemberantasan Korupsi (KAPIM). Menurutnya, OTT tidak cocok untuk penegakan hukum di bidang korupsi. Oleh karena itu, ia berencana meniadakan OTT jika terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Soal OTT menurut saya belum cukup. Saya minta izin, kalaupun saya Ketua KPK harus ikuti, tapi menurut pemahaman saya, OTT sendiri tidak tepat atau tidak pantas. Karena OTT ini terdiri dari operasi tangkap tangan. ,’ kata Tanak.
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Tanak mengatakan, operasi dan segala rencana disiapkan oleh dokter profesional. Sedangkan yang dimaksud dengan tertangkap dalam KUHP adalah peristiwa yang terjadi seketika dan orang tersebut tertangkap.
Namun menurut mereka, belum ada rencana kapan pelaku perbuatan tersebut ditangkap. Ya, menurut saya OTT tidak tepat.
(Ari)
(Ari)