Jakarta- Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Omar menanggapi langkah sejumlah pakar hukum yang mengadvokasi pengusutan kasus korupsi mantan Bupati Tana Bumbo, Mardani H. Ma Ming.
Pakar hukum menempatkan ulasan tersebut dalam buku terkait kasus Mardani H Maming dalam peninjauan kembali (PK) putusan perkara korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Mahkamah Agung (MA).
“Pernyataan (tinjauan ahli hukum) itu harus didukung minimal dua bukti baru. Tidak bisa sekadar hipotesis atau gagasan,” kata Hariono Omar, Rabu (10/9).
Menurut dia, ahli hukum pendukung pengusutan izin korupsi izin usaha pertambangan (IUP) dari Radni H. Maming tidak mengusut dan hanya berasumsi.
Oleh karena itu, ia berharap semua pihak bisa menghormati putusan hakim Pengadilan Pertama terhadap putusan kasus Mardani H. Meming.
“Untuk orang asing Itu hanya asumsi. Mereka tidak memeriksanya. “Kita harus menghormati keputusan hakim,” jelas Hariono Omar.
Hariono Omer percaya pada hakim tingkat pertama Dalam upaya banding dan pembayaran denda, bukti keterlibatan Mardani H. dalam pencemaran nama baik dalam kasus korupsi izin pertambangan (IUP) diperiksa dan dinyatakan bersalah.
Ia juga menginginkan bukti dari ahli hukum pendukung pengusutan korupsi Mardani H., mantan Bupati Tana Bumbo, Ma Ming.
“Harusnya berdasarkan alat bukti.” Hakim sudah memeriksa alat bukti tersebut (dalam kasus Mardani H. Meming), tegasnya.
Diketahui, Pengadilan Tingkat Pertama memutuskan Mardani H. Maming bersalah dan divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Mardani Maming terbukti menerima suap dalam perintah pengalihan IUP OP saat menjabat Bupati Thanabombo.
Majelis hakim yang diketuai Hero Contioro pun menjatuhkan denda tambahan sebesar Rp110,6 miliar sebagai ganti rugi kepada negara. Ditetapkan jika dia tidak membayar Harta miliknya akan disita dan dijual di lelang. atau menggantinya dengan 2 tahun penjara
Namun Mardani H. Maming tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gosrizal menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.
Masih belum terima, Mardani H. Maming mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim Agung Sohadi bersama Ketua Mahkamah Agung Agustinus Fornomo Hadi dan Hakim Agung Suharto menolak keras permohonan kasasi tersebut.
MA juga memvonis Mardani H. Maming dengan hukuman penjara dan uang pengganti. 110,604,371,752 RAF (R110,6 miliar) selama 4 tahun
(FMI)