JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mendesak Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) skandal Izin Usaha Pertambangan (IUP) terpidana Mardani H Maming.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan hal tersebut menanggapi tindakan Kejaksaan Agung RI yang menangkap pejabat MA Zarof Rikar (ZR) terkait kasus suap pembebasan Gregorius Ronald Tanur senilai hampir Rp 1 triliun.
Di tengah penangkapan tersebut, MA juga menghadapi perselisihan terkait peninjauan kembali izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming yang menjadi terpidana kasus korupsi (PK).
“Harusnya PK Mardani H Maming (MA) versi saya ditolak. Kejaksaan Agung RI harusnya hati-hati mengusut apakah kasus Mardani H Maming ZR masuk dalam perkara yang ditangani,” Boymin, Senin, (28/10/2024). .
Bumin meminta agar Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung RI) bisa membina pihak-pihak yang berurusan dan berperan sebagai makelar kasur dengan Suf Riker, termasuk Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.
“Dari pihak senior, saya minta Jaksa Agung mengusut siapa saja yang diduga melakukan cipratan atau main-main,” kata Boymin.
Boyamin berharap majelis hakim yang memeriksa Mardani H. Maming, termasuk Sunarto, independen dan tidak memihak, menolak PK yang diajukan eks Bendem PBNU itu. Apalagi, Boyamin mengatakan, pengajuan banding dan kasasi Mardani H. Maming terbukti oleh pengadilan tingkat pertama bersalah dan korupsi.
“Dalam perkara PK Mardani H Maming, saya mohon dan tegaskan agar hakim tidak memihak dan independen, seperti yang dibuktikan di pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi,” kata Boymin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengaku khawatir lembaga peradilan belum mendapat intervensi dari para koruptor menyusul keterlibatan mantan pegawai Mahkamah Agung (MA) Sarof Rikar dalam kasus suap yang membebaskan Gregorius. Ronald. Owen. Persoalan dugaan keterlibatan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto dalam makelar perkara akan dipertimbangkan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) korupsi.
Pengumuman itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menanggapi langkah Kejaksaan Agung RI yang mendakwa mantan pejabat Mahkamah Agung Sarof Ricker dalam kasus suap, pembebasan Gregory Ronald Tannur, dan proses persidangan. kasus 2012 hingga 2022. Meski sudah ditangkap, Mahkamah Agung (MA) masih menghadapi uji materi (PK) terhadap izin usaha pertambangan atau IUP penipuan yang menyatakan Mardani H Maming bersalah.
“Salah satu bentuk kekhawatirannya adalah masih adanya campur tangan pihak peradilan oleh oknum-oknum koruptor yang ingin menghambat objektivitas hakim dalam memutus perkara. Ya, tentu saja hal ini harus menjadi perhatian Mahkamah Agung yang membawahi hakim, celah mana yang bisa ditutup,” kata Tessa, Sabtu (26/10/2024).
Seiring dengan penangkapan tersebut, peninjauan kembali tindak pidana korupsi (PK) sempat menghebohkan masyarakat.Klipart
Pengadilan Tingkat Pertama harus memutuskan Mordani H. Moming bersalah dan divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu kedapatan menerima suap untuk memerintahkan pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Sipta Nusantara (PT PCN). Hal ini terjadi saat Mardani H Maming menjabat Bupati Thana Bambu.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hero Kuntjoro juga menjatuhkan denda tambahan sebesar Rp 110,6 miliar sebagai kompensasi negara, dan jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang atau terancam hukuman 2 tahun penjara.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Guzrizal semula menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.
Setelah tidak diterima, Mardani H. Maming mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim Agung Suhadi, bersama Hakim Agung Augustinus Purnomo Hadi, dan Hakim Agung Suharto menolak keras permohonan kasasi tersebut.
Selain itu, majelis hakim MA memvonisnya 4 tahun penjara dengan membayar ganti rugi sebesar Rp. 110.604.371.752 (Rp.
Nama Mardani H Maming kembali mencuat pada 6 Juni 2024 saat diam-diam mendaftarkan PC. Nomor KU yang diserahkan Mardani H Maming adalah 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV /2024.
Dalam ringkasan persidangan perkara tersebut disebutkan Mardani H Maming merupakan ketua majelis hakim yang melakukan Peninjauan Kembali (PK). H. Sunarto, Bpk. MH, Anggota DPR 1H. Ansori, S, MH, Anggota DPR 2 Dr. Perdana Hariyadi, S., M.H.
(Ha)