JAKARTA – Sikap masyarakat tepat saat memantau proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming yang didakwa di Mahkamah Agung (MA) melakukan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

Sebab, ada kekhawatiran peninjauan kembali (PK) kasus korupsi izin pertambangan terdakwa Mardani H Maming akan dipaksakan novum sehingga hukumannya lebih ringan atau bahkan bebas.

Hal tersebut dikatakan dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara atau Ubhara prof. M. Sholehudin, RP melibatkan mantan Panitera Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricker. 

Kabar yang muncul, makelar kasus Zarof Ricker juga diduga berperan dalam peninjauan kembali (PK) terhadap terdakwa korupsi Mardani H Maming.

“Karena PK ini sudah menjelaskan apa itu PK, maka PK hanya sebatas pengendalian dengan adanya novum.” Itu yang diawasi, apakah benar ada novum atau tidak (PK Mardani H Memming), mungkin kemudian dilakukan secara petik dan nanti keputusannya mudah dan mandiri,” tegasnya, Senin (11/04/2024). . 

Sholehuddin mengingatkan, syarat peninjauan kembali (PK) yang secara jelas tercantum dalam Pasal 263 par. 2, adanya novum atau keadaan baru. Berdasarkan itu. Seluruh cabang perusahaan diminta terus memantau peninjauan kembali (PK) izin pertambangan atau IUP korupsi yang didakwakan Mardani H Maming hingga ada keputusan, kata Sholehudin.

“Tentunya harus terus diwaspadai oleh masyarakat, terutama para ahli hukum, juga harus diwaspadai agar tidak banyak berkomentar sehingga ujung-ujungnya sudah di depan mata, hanya menimbulkan gelombang,” jelasnya.

Sholehudin berharap aparat penegak hukum (APH) juga bisa turun tangan jika ada tanda-tanda penguasaan atau indikasi dimainkannya PK Mardani H. Sholehudin menyarankan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan permainan tersebut agar bisa diusut tuntas. pengadilan oleh pengendali (PK) korupsi yang didakwa atas izin usaha pertambangan Mardani H Maming.

“Semua kasus yang ada indikasi pelanggaran harus diawasi secara ketat,” tutupnya.

Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaynur Rohman mendukung pengusutan tuntas kasus suap Rp 1 triliun yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zaroff Rikar. 

Zaynur menekankan perlunya mengakhiri semua kasus yang diduga dituntut oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricker, termasuk uji materi terhadap terpidana korupsi Mardani H Maming (PK) yang juga memuat laporan kematiannya.

Prinsipnya, semua perkara yang diduga diatur oleh ZR perlu diakhiri dan diperiksa. Apakah PK Mardani Mumming terlibat? Tugas penyidik ​​kejaksaan untuk mendalaminya, jelasnya.

Zaynur menambahkan, terungkapnya uang Rp1 triliun yang ditemukan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zaroff Rikar juga menunjukkan degradasi peradilan di Indonesia. 

Penemuan uang tunai hampir 1 triliun di ZR menunjukkan betapa korupnya dunia peradilan, kata Zaynur.

Mardani Maming yang dituduh korupsi sebelumnya mendaftarkan ulang PK no. 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024 pada Mahkamah Agung yang statusnya diputuskan oleh Senat yang hadir. Investigasi sedang dilakukan. hakim

Bahkan, seorang pengusaha asal Kalimantan Selatan menerima suap hingga menerbitkan surat keputusan pengalihan IUP OP dari PT Bengun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Sipta Nusantara (PT PCN) dan divonis 10 tahun penjara. Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan denda Rp500 juta.

Dalam kasus ini, Mardani Memming terbukti tidak menerima uang secara langsung, melainkan melalui perusahaan PT Trans Surya Perkasa (TSP) yang bertugas memungut retribusi di pelabuhan milik pengusaha penerima IUP.

Mardani Maming mengajukan kasasi tingkat pertama ke Mahkamah Agung Benjermasin (PT) dan Mahkamah Agung, namun keduanya ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim.

Namun dugaan adanya permainan PK dalam persidangan PK sangat kuat karena Gregorius Ronald Tenure, tersangka makelar putusan kasasi mantan panitera MA Zaroff Ricker dalam kasus suap, merupakan pimpinan tertinggi pengadilan.

Zarof Rikar juga menghadiri kunjungan eksekutif Ketua Hakim Sunart, hakim ketua kasus PK Mardani Maminga di wilayah Madura akhir September tahun lalu. Kabarnya, pertemuan Zaroff Rikar dengan Ketua MA Sunarto terkait dengan ketertarikan Mardani H Mamingo untuk menjalani Peninjauan Kembali (PK).

Zaroff Ricker diangkat menjadi Mahkamah Agung (MA) No. 14/W.K.M.A/Y/SB/H.M2.1.1/XI/2024 tanggal 17 September 2024 tentang lawatan eksekutif pimpinan dan pejabat atau merupakan salah satu dari 14 rombongan yang ikut serta

Sementara terkait proses permohonan PK terkini, Komisi Yudisial (JC) telah menyurati pimpinan Mahkamah Agung untuk memantau proses tersebut guna mencegah pelanggaran etika majelis hakim.  

(makan)