JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima pencopotan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Ross Purba Bekti dan kawan-kawan (antara lain) dalam gugatan yang diajukan PDI Perjuangan.
PDIP diketahui sebelumnya telah mengajukan gugatan penyitaan buku terhadap Kusnadi, pegawai Sekjen PDIP Hasto Kristiant.
“Menerima yurisdiksi mutlak terhadap Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV,” demikian bunyi petikan perintah sementara yang diperoleh Selasa (12/3/2024).
Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menyatakan pihaknya tidak berhak mengadili perkara perdata.
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili Perkara Perdata Nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT SEL, demikian bunyi petikan tersebut.
Pelaku kasus ini diketahui adalah Roza Purba Bekti, Rahmat Prosetio, M Dani Arief H, dan Priatana. Inilah penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku.