PANJMASIN – Direktorat Anti Narkoba (CALSEL) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus terkait peredaran sabu dalam jumlah besar. Berat barang pelanggar yang digagalkan distribusinya mencapai 70,7 kilogram. 

Kapolda Kalsel Irjen Vinarto didampingi Direktur Narkoba Polda Kalsel Kompol Kelana Jaya mengatakan, penemuan jaringan internasional kali ini bukan hal yang sepele, yakni 70,76 kg sabu. 

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP. Dipimpin Adi Hari, terungkapnya kasus Sepuluh Kilo Sabu yang turut menyita perhatian Bareskrim Polri, berawal dari penangkapan salah satu pelakunya. Pelaku diketahui bernama AR di lobi hotel Jalan Prijn Hasan Basri, Banjarmasin Utara pada 26 September 2024.

“Polisi wilayah AR berhasil menyita delapan paket besar sabu dan 13 paket kecil sabu yang ditemukan di dalam tas dengan berat lebih dari 9,1 kg,” ujarnya, Selasa (22/10). 2024). 

Tidak berhenti sampai disini saja, namun pengembangan terus dilakukan. Berdasarkan informasi yang diterima AR, penyidik ​​Subdit 3 kemudian menangkap pelaku lain bernama MM.

M ditangkap. M. Tak dilawan pada 3 Oktober 2024 dari sebuah rumah di Jalan Sengke Raya, Banjarmasin Utara. Di sana, petugas menemukan barang bukti alat pelacak dan 0,02 gram sabu yang diduga digunakan M.M.

Fakta yang terungkap adalah MM merupakan rekan Freddy Pratama alias Maiming yang masih dicari Interpol. MM beroperasi sebagai operator distribusi farmasi di tiga wilayah, Jakarta, Surabaya dan Bali.

Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui M.M sedang mengatur pemberangkatan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih dan dua foto orang yang hendak mengambil narkoba diduga sabu. 

“Petugas juga menangkap seorang pria yang bekerja sebagai simpanan di Triton bernama MR yang digunakan untuk menyimpan sabu,” imbuhnya. 

Setelah mendapat informasi cukup, petugas mengejar mobil Triton warna putih, menelusuri ciri-cirinya dan membuntutinya hingga Banjarmasin. 

Selanjutnya pada 8 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menghentikan mobil bernomor polisi B 9586 SBC di pinggir Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara. Tepat di depan Komplek Pondok Metro.

Setelah mobil berhenti, petugas langsung menangkap tersangka bersama A.O. Dan cari mobilnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 50 paket besar sabu berlabel plastik tea china dengan berat total lebih dari 51,3 kilogram disembunyikan di tempat simpanan di kursi belakang.

Selain sabu, aparat di sana juga menyita barang bukti 9.560 butir ekstasi. Dengan rincian 4.552 item berlogo Rolls Royce dan 5.008 item berlogo Burung Hantu.

Perkembangan berlanjut hingga 10 Oktober 2024, petugas Subdit 3 kembali menangkap pelaku beridentitas SA di sebuah rumah di Jalan Pangiran Hidayatullah, Banu Anyar, Banjarmasin Timur.

Rumah tersebut diduga menjadi gudang penyimpanan sabu. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 10 paket besar sabu dengan berat lebih dari 10,3 kilogram.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Sub-Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.100. UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika M.M., Pasal 114 Ayat (1 ) Angka Pasal 112 Ayat (1) ) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1. Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba

MR, AW dan JB kemudian dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) dengan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba Pasal 114 Ayat (2) Angka Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

(ara)