JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan 9 tersangka dalam kasus tindak pidana Perdagangan Orang Menggunakan Pengantin Pesanan (TPPO).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Combes Wira Sathya Triputra mengatakan, para tersangka punya peran tersendiri dalam melakukan aksinya.
Perannya banyak, antara lain 2 orang sebagai sponsor, kemudian 5 orang sebagai perekrut atau tuan rumah, dan 2 orang sebagai orang yang memasukkan identitas, kata Wira, dikutip Sabtu (7/12/2024).
Mereka adalah MW alias M (28), LA (31), Ya alias I (44), BHS alias B (34), NH (60), AS alias E (31), RW alias CL (34), H alias CE. (36), dan NA atau A (57).
Wira menjelaskan, para tersangka memanfaatkan pernikahan tersebut dengan menyediakan pengantin dari warga negara Indonesia dan menikahkannya dengan warga negara Tiongkok.