JAKARTA – Penyidik Ditre Natal Polda Metro Jaya berencana memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata pada Jumat, 11 Oktober, terkait kasus pertemuan dengan tersangka korupsi dan pencucian uang. , 2024.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik mengirimkan surat kepada Alex pada Selasa (8/10) untuk meminta penjelasan.
Ade Safri mengatakan, Agenda permintaan keterangan atau klarifikasi terkait Alex Marwata dilaksanakan pada Jumat, 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1). Pernyataannya.
Selain itu, Adi Safri dari Cabang Tipidcor di Lantai Natal mengatakan, penyidik Metro Jaya masih mendalami kasus tersebut.
Ia mengatakan, “Kami yakin tim penyidikan Subbagian Tippidkor akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. dikatakan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima panggilan umum (duma) terhadap Alex untuk menemui penggugat pada 23 Maret. Polisi kemudian menyelesaikan proses penyidikan, mengkaji informasi, mengumpulkan dan menerbitkan Laporan Informasi (LI).
Polisi juga mengeluarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan pada 5 April 2024 yang diperbaharui atau diperbaharui pada 9 September 2024.
Selain laporan pidana, Alex juga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK (DIVAS) karena melanggar Kode Etik dan Kode Etik. Laporan ini disampaikan Forum Mahasiswa Hukum (FMPH) pada Jumat, 27 September 2024.
Di sisi lain, Alex mengaku kaget saat bertemu Eko Darmanto yang diperiksa terkait kasus korupsi dan pencucian uang.
“Masalah lama,” Alex membenarkan melalui pesan singkat, Minggu (29/9). Saya membalas sekali dan saya tidak yakin mengapa ditarik lagi.”
(ara)