JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus perjudian online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, sebelumnya jumlahnya 11 orang, kini setelah bertambah totalnya menjadi 14 orang.
Update hari ini, ada 14 tersangka yang kita amankan, kata Wira, Sabtu (11/2/2024).
Meski begitu, Wira belum merinci identitas para tersangka. Namun, kata dia, 14 tersangka tersebut terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan tiga warga sipil.
Jadi totalnya ada 11 petugas Komdigi dan 3 warga sipil, ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap hasil penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selama kurang lebih satu jam, polisi menyita sejumlah laptop milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
“Penyitaan beberapa laptop pribadi milik tersangka, termasuk melihat secara mendalam proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari itu. Lalu diverifikasi, lalu dikunci,” ujarnya, Jumat, 1 November. 2024.
(ara)