JAKARTA – Polisi menyatakan akan mengajukan tuntutan pencucian uang terhadap pelapor dan pihak lain yang terlibat kasus perjudian online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Terdakwa dijerat dengan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) menelusuri aliran dana. Sehingga kami dapat menindak pihak terkait atau bandar dalam jaringan perjudian online tersebut.
Polisi sejauh ini telah menyita lebih dari rupee 73 miliar dan dolar Singapura.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Adi Ari Siam Andrade mengatakan, pihaknya telah menetapkan 17 orang tersangka, 11 orang di antaranya merupakan pegawai Kamdigi dan 2 orang masih aktif.
Ed mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan menyeluruh untuk menemukan semua pihak yang terlibat. Termasuk bandar taruhan dan pelanggar TPPU.
“Ada pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang,” kata Ade Ary Syam, Jumat (8/11/2024).
Penyidik menggeledah beberapa lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai lebih dari Rp 73 miliar. Besarannya ditentukan dalam Rupee dan Dolar Singapura.
“Cukup, terlalu banyak.” 73.723.488.957 rupiah, rincian rupiahnya 35.792.110.000 rupiah, jadi ada 2.955.779 dolar Singapura atau Rp35.043.272.457,” kata Adi.
Petugas penyidik menemukan 34 buah handphone, 23 buah laptop, 20 buah gambar, 16 buah mobil, 16 buah monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 buah tablet, 4 buah bangunan dan 2 buah senjata api, 1 buah silinder motor, 215,5 gram logam mulia.
Selain itu, penyidik juga mengusulkan pemblokiran 47 rekening terdakwa. Dan kini banyak situs judi online yang diblokir,” tutupnya.
(ara)