JAKARTA – Polda Metro Yaya terus mengusut kasus permainan online (Judol) yang melibatkan pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi). Polisi juga akan menyita aset hasil kejahatan perjudian online.

“Kami akan menangkap seluruh pelaku kejahatan dan menyita seluruh aset hasil tindak pidana tersebut dan mengembalikannya kepada negara,” kata Kabid Humas Polda Metro Yaya Kombes Ade Ali Sham Indradi, Minggu (11 Maret 2024).

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 16 tersangka dalam permainan judi online tersebut. Penangkapan terakhir terjadi pada Minggu (11 Maret 2024).

“Kami telah menangkap dua tersangka lagi sehingga total tersangka menjadi 16 orang,” ujarnya.

Kedua orang yang ditangkap baru-baru ini juga merupakan karyawan ComDigi. Di sisi lain, masyarakat sipil pada umumnya.

Terdiri dari satu orang pejabat ComDigi dan satu orang warga negara, tambahnya.

(Aki)

(Aki)