JAKARTA – Polisi menangkap dua pria, EBS dan RD setelah mereka mencampurkan 12kg bahan bakar gas cair (LPG) dengan 3kg gas tambahan. Kedua pria yang tidak diketahui identitasnya itu, sudah empat bulan terakhir tinggal serumah di kawasan Sengkareng, Jakarta Barat dan Medan Satria, Kota Bekasi. 

“Ada 4 tabung ukuran 3 kilogram. Masing-masing tabung 12kg (campuran) ada empat tabung kecil (gas melon) seberat 3kg,” kata AKBP Hendri Umar di Polda Metro Jaya, kepada Bareskrim Polda Metro Jaya, Kamis (17/10/2024). mengatakan bahwa Wakil Direktur ). 

Keduanya diduga mencampurkannya dan menjualnya kepada orang-orang. Hasilnya, mereka mendapatkan manfaat yang mereka inginkan dan manfaat dari manfaat tersebut.

“Tersangka membeli gas elpiji sebanyak 3 kg di toko tersebut dengan harga Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per tabung,” kata Hendry. 

Untuk mencampur elpiji 12 kg, tersangka membutuhkan 4 tabung elpiji 3 kg dengan modal sekitar Rp 80 ribu. “Tersangka kemudian menjual tabung gas elpiji 12kg (campuran) seharga Rp 200 ribu dan Rp 220 ribu per tabung,” ujarnya. 

Jadi kalau kita hitung, tersangka bisa mendapat untung Rp 120 ribu dan Rp 140 ribu. 2 kali lipat dari harga yang didapat masyarakat, lanjutnya. 

Kini, para pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. 

Memodifikasi ketentuan Pasal 55 UU No. 22 tentang Polri Migas terkait dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yakni Pasal 40 Nomor 9, banyak pasal terkait EBS dan RD. Mengerjakan 

Pasal 8 ayat 1 huruf b UU No. 8 Tahun 1999 dan Pasal 62 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 1999 dan Pasal 32 ayat 2 UU No. 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal.

 

(fk)