JAKARTA – Chandrika Chika kembali menjadi perhatian setelah kasus penganiayaan terhadap perempuan berinisial YB atas namanya terungkap. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2024 sekitar pukul 04.30 WIB.

Hari itu juga, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut merujuk pada penyalahgunaan Pasal 351 KUHP. Saat ini, polisi sedang menunggu hasil visum dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengusut kasus tersebut.

Kabid Humas PLH Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Devi mengatakan, hasil visum masih diproses.

Nurma mengatakan di kantornya, Selasa (17/12/2024): “Nanti kami akan memeriksa luka-luka korban. “Saat ini sudah dilakukan otopsi, namun hasilnya belum keluar.”

Nurma pun menegaskan, Chandrika Chika dan korban YB tidak memiliki hubungan sebelumnya atau saling kenal. Keduanya bertemu saat sedang menunggu mobil di SCBD, Jakarta Selatan.

“Chica dan YB tidak saling kenal. Berdasarkan keterangan korban, saat itu dia sedang menunggu mobil dan ada seorang perempuan juga di sana. “Momen saling pandang itulah yang akhirnya menimbulkan kesalahpahaman,” kata Nurma.

Berdasarkan artikel yang diberitakan, Chandrika Chika bisa divonis dua tahun penjara jika terbukti bersalah.

Selain itu, penyidik ​​juga mendalami apakah Chica sedang dalam pengaruh alkohol saat kejadian.

“Kami masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan alkohol. “Laporannya sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti,” kata Nurma.

(ALN)

(ALN)