JAKARTA – Penyidik ​​Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti pada Jumat (11/1/2024) saat melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi). Beberapa lantai gedung Komdigi digeledah untuk perjudian online.

Penggeledahan yang berlangsung kurang lebih 1 jam ini dilakukan terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online. Wadah barang bukti yang disita dibawa penyidik ​​ke kantor Kementerian Komunikasi dan Teknologi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe Pola Ade Aria Syama Indradi mengatakan, penyidik ​​menggeledah tiga lantai yakni lantai 2, 3, dan 8. Sejumlah barang bukti disita dalam penggeledahan, antara lain komputer dan laptop.

Penyitaan beberapa laptop pribadi milik tersangka, termasuk peninjauan mendalam terhadap prosesnya, bagaimana tersangka memfilter seluruh website pada hari itu, lalu memeriksanya dan kemudian memblokirnya, kata Ade Aria. 

Sebelumnya, Ade Aria mengatakan polisi telah menangkap dan menetapkan 11 tersangka terkait kasus perjudian online (judol) yang melibatkan petugas dan ahli Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi).

“11 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi, termasuk ahli dari Komdigia,” kata Ade. 

Ade Ary mengatakan, pemangku kepentingan mempunyai kewenangan untuk mengontrol bahkan memblokir situs perjudian online. Namun kewenangan tersebut disalahgunakan.

“Tetapi mereka tetap menyalahgunakannya, termasuk dengan tidak memblokir datanya jika sudah mengetahuinya,” ujarnya.

Polisi juga menggerebek toko Grand Galaxy di Bekasi siang tadi. Para tersangka menggunakan toko itu sebagai “kantor satelit”.  

(Oke)