JAKARTA – Polisi telah menyelesaikan berkas dugaan pembunuhan yang dilakukan anak berinisial (14) terhadap ayah kandung dan neneknya di kawasan Sirandak, Jakarta Selatan. Kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Jumat (12 Juni 2024).

Dia mengatakan, berkas dakwaan pembunuhan telah dikirim ke kejaksaan pada Kamis, 5 Desember 2024. Polisi baru diturunkan setelah berkas dikumpulkan penyidik.

Dia mengatakan, berkas perkara akan diperiksa kejaksaan di kemudian hari dan dikembalikan ke polisi jika ada kekurangan. Masih belum diketahui motif di balik MAS menghilangkan nyawa ayah dan neneknya, namun penyidik ​​​​fokus pada kejahatan yang dilakukan pelaku.

Dalam kasus ini, anak MAS dijerat Pasal 338 KUHP dan Ayat 351 (3) KUHP. “Iya, kalau motifnya benar, maka polisi bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut. Motifnya sebenarnya sebab-akibat,” ujarnya.

(bisa jadi)