JAKARTA – Polisi menangkap seorang pria yang diketahui berinisial A yang kabur dalam kasus mafia ancaman online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). A merupakan suami dari tersangka D yang ditangkap sebelumnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti berupa uang dan harta benda.
Ade Ary kepada wartawan, Selasa (19/11/2024), “Penyidik berhasil menyita uang tunai dan barang milik tersangka A (nama samaran M) dan istrinya (nama asli D) senilai Rp 16 miliar.
Ade Ary menjelaskan, A ditangkap pada Minggu, 17 November 2024 dari sebuah apartemen di Kecamatan Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman DIY.
“Sampai saat ini total tersangka yang ditangkap berjumlah 23 orang,” ujarnya.
Ia menambahkan, polisi masih melanjutkan penyelidikan berantai atas kejadian tersebut.
“Tentunya kami akan terus melakukan penyelidikan menyeluruh dan berkomitmen mengusut tuntas seluruh peserta, termasuk orang dalam Komdig, bandar judi, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana perjudian, serta TPPU, untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada pihak yang berwenang. negara,” jelas DJ.
Polisi diyakini telah menangkap 23 pelaku kejahatan usai menangkap buronan kasus mafia penipuan online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
(dinding)