JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menerima berbagai barang bukti senilai lebih dari Rp 73 miliar dalam penanganan kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdegi). Besarannya dalam pecahan rupee dan dolar Singapura. 

Humas Polda Metro Jaya Kombis Adi Ari Siam Andrade mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menetapkan 15 orang tersangka, termasuk pegawai Komdegi. Polisi juga menemukan barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rs 73. 

Uang tunai Rp 73.723.488.957 dengan rincian Rp 35.792.110.000,- Lalu 2.955.779 dolar Singapura atau Rp 35.043.272.457 (A42am/A457, A42am, A42am) katanya.

 

Selain itu juga 34 buah handphone, 23 buah laptop, 20 buah lukisan, 16 buah mobil, 16 buah monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 buah tablet, 4 buah bangunan, 2 buah senjata, 1 buah mobil jadi, logam seberat 215,5 gram dan berbagai barang lainnya. Penyidik ​​pun sudah memperolehnya. ;

Selain itu, penyidik ​​juga telah merekomendasikan pemblokiran terhadap 47 akun tersangka dan kini sedang mengambil daftar akun situs judi online yang akan diblokir, jelasnya. 

Pihaknya berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur internal Komdigi, bandar taruhan, dan pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana perjudian hingga pelaksanaan TPPU.  

(Ha)

(Ha)