JAKARTA – Polisi menyebut warga Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terpaksa menembak pelaku pembunuhan keluarga. Kriminal Yusa Kahyo Utomo ditembak di bagian kaki karena melawan petugas saat ditangkap.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan Yusa tega membunuh keluarganya dengan niat jahat.
Penyebabnya luka karena tersangka mengambil pinjaman dari korban namun tidak dikembalikan, kata Bimo, Jumat (12/6/2024).
Pelaku Yusa Kahyo Utomo ternyata adalah saudara dari korban Christina. Dia ditangkap di kawasan Lamongan.
Akhirnya dalam waktu kurang dari 24 jam, kami dapat menangkap pelaku rencana pembunuhan di Lamongan. Pelaku adalah saudara laki-laki korban, kata Bimo.
Sebuah kasus pidana dimulai terhadap pelaku berdasarkan Pasal 340 KUHP “Pembunuhan yang disengaja”. Dengan ancaman hukum maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, Agus Komarudin (38) dan istrinya Kristina (34) ditemukan tewas di lantai dapur rumahnya bersimbah darah. Begitu pula putranya Christian Agusta Wiratmaja Putra (9) ditemukan tewas di ruang tamu.