JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan telah menangkap 11 pegawai Departemen Komunikasi dan Digital (Komdigi) atas dugaan tindak pidana perjudian online. Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

“11 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/1/2024). 

Mantan Kapolres Jakarta Selatan ini mengatakan, dari 11 orang tersebut, ada beberapa Komdigi ahli. Hingga saat ini, orang yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan ketat. Mereka ditangkap di Rutan Polda Metro Jaya.

Jumlahnya kurang lebih 11 orang, beberapa di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi, serta tenaga ahli Komdigi lainnya, ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajarannya di tingkat Mabes Polri, Polda, dan Mabes Polri untuk menindak tegas segala bentuk perjudian online. 

Instruksi tersebut disampaikan dalam video conference (Vicon) di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. 

Perintah tersebut merupakan respons langsung atas perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mundur dari Pangkalan Militer, Magelang, Jawa Tengah. 

Sigit menginstruksikan jajarannya untuk mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan berbagai program dan kebijakan pemerintah lainnya.

Ia menyatakan tidak akan ragu atau ragu untuk menindak tegas pelakunya dan akan mencari harta benda atau aset yang diperoleh dari perjudian. Serta menghubungi layanan/lembaga lain untuk memblokir situs dan akun yang terlibat dalam perjudian. 

“Lalu keluarnya uang dari kejahatan ini, sehingga yang menikmati orang asing, yang menjadi korban rakyat kita, bangsa kita, itu harus kita akhiri, jadi judol, pinjaman internet, khususnya ilegal, penyelundupan, keduanya. impor dan ekspor, narkoba, korupsi, dan segala macam kegiatan ilegal dan hal-hal yang berdampak pada kebocoran pendapatan, serta kebocoran terkait penggunaan anggaran,” jelas Sigit.

Sementara Okezone meyakinkan Menteri Meutya Hafid namun tidak menanggapi pesan yang dikirimkan. Begitu pula dengan Polri hingga saat ini belum angkat bicara mengenai persoalan tersebut.

(ara)