JAKARTA – Polisi menetapkan empat orang yang menyoraki bocah lelaki berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang karena dituduh melakukan pencurian, termasuk menyetrum dan menuangkan alkohol ke bocah lelaki berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang. .

Kasat Reskrim Tangerang Kompol Arief Nazarudin mengatakan, keempat pelaku tersebut adalah C, J alias K, S alias C, dan T.

“Pada tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB telah dilakukan gelar perkara peningkatan status tersangka berdasarkan bukti-bukti yang sah,” kata Arief kepada wartawan, Jumat (21/11/2024).

Arief mengatakan, keempat aktivis tersebut dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Hak Asuh Anak dan atau Pasal 170. dari KUHP.

“Pada 18 November 2024, pelaku ditangkap,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang bocah lelaki berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang dikabarkan disiksa dan diberi minuman beralkohol karena dituduh mencuri Rp 700 ribu.

Dari video yang beredar, tampak bocah tersebut dikerumuni warga sekitar. Tampak anak tersebut dikelilingi tangan yang diikat dengan tali.

Dalam video tersebut, bocah tersebut dikatakan dipaksa meminum minuman beralkohol. Beberapa orang juga terlihat membawa senjata api yang diduga untuk menghubungi korban.

Dalam video tersebut, ia terdengar berulang kali menangis dan meminta maaf kepada warga di sana. Namun, warga desa tidak mengindahkan teriakan tersebut.

(angka)