KARKETA – Polisi kembali menangkap 2 tersangka kasus perjudian online (Judol) yang melibatkan pejabat dan pegawai profesional Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Kemkomdigi). Sejak kasus Judol, sudah ada 18 tersangka yang ditangkap, 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Wira Kompol Satya Triputra mengatakan, keduanya bukan pegawai Kementerian Penerangan dan Pendidikan Tinggi melainkan warga biasa. “Orang luar, orang luar,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kompol Wira Satya Triputra, Senin (11/11/2024). 

Salah satu tersangka bernama MN melarikan diri. Sementara satu tersangka lainnya, DM, menjadi tersangka baru. Ada lagi tersangka bernama A yang masih dalam pemeriksaan. Polisi menegaskan, kasus Judol akan diusut tuntas bersama jajaran Kemkomdigi.

Katanya: “Tentu kami juga menginginkan dukungan dari instansi terkait, apalagi jika menggunakan tindak pidana pencucian uang, karena dalam hal ini untuk perjudian akan mengikuti pasal pencucian uang.”

Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka terkait judol, termasuk sejumlah pejabat dan tenaga profesional Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Enam sisanya adalah warga negara biasa. Setelah itu, orang lain bernama A.

Polda Metro Jaya mendatangi langsung kantor Komdigy. Selama satu jam, polisi menyita beberapa laptop milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan spesialis Komdigi.

(Ari)

(Ari)