JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan tengah mengusut kasus penahanan orang yang ditemui oknum berinisial FI. Dalam kasus ini, pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta kepada keluarga korban.
Koldes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan, setelah mengirimkan uang tebusan Rp 10 juta, nomor telepon korban tidak ada.
“Pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 pukul 14.00 WIB telah terjadi penahanan,” kata Ade Ary, Kamis (10/10/2024).
Ia mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Pekapuran, Desa Babakan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh ayah korban dengan UH ID, dan pelaku masih dalam penyelidikan.
Kronologis kejadian terjadi saat UH mendapat telepon dari anak korban FI. FI melalui telepon mengaku bahwa majikannya tetap mempekerjakannya.
Wartawan itu menjelaskan, ia harus membayar Rp10 juta kepada majikan tempat anak tersebut bekerja. Uang tersebut menggantikan sepeda motor yang dilaporkan digunakan oleh anak tersebut untuk bekerja, yang telah disewa oleh perusahaan. “, jelasnya.
Sejak laporan polisi diterima, belum ada yang menghubungi nomor telepon pihak yang dirugikan. Saat ini, kasus tersebut sedang diproses oleh polisi Phsar Doeum Kor.
(Gambar)