JAKARTA – Polri membekukan aset atau akun terkait situs perjudian online internasional (judol) senilai Rp36,8 miliar.
“Bareskrim Polri Cyber Crime kembali memblokir aset senilai Rp 36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” kata Direktur Cyber Crime Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Himawan menegaskan, pemblokiran aset tersebut merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap aliran uang dari jaringan situs judi online internasional.
“Yang menawarkan berbagai jenis permainan seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, kopro dan masih banyak jenis permainan kartu lainnya,” ujarnya.
Proses pengungkapan tersebut, kata Himawan, bermula dari keterlibatan salah satu penyedia layanan pembayaran yang memfasilitasi pembayaran untuk mengoperasikan situs tersebut.
Langkah ini menunjukkan komitmen tegas Bareskrim Polri untuk meniadakan perjudian online yang kerap meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai bidang kehidupan, ujarnya.
Polisi Investigasi Kejahatan Dunia Maya Himawan mengatakan pemblokiran perangkat tersebut dapat memutus rantai kejahatan dunia maya dengan menggunakan teknologi tersebut, sehingga secara signifikan membatasi perjudian online.
Lebih lanjut Himawan mengatakan, penyidik siber Bareskrim Polri kini tengah melakukan penyelidikan mendalam dan menelusuri aset-aset lain yang terkait dengan jaringan situs judi online tersebut.
(dinding)