JAKARTA – Polri sedang mencari empat orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pabrik obat ganja di sebuah vila dan kafe di kawasan Bali.
“Ada empat WNI yang teridentifikasi penyandang disabilitas dan saat ini masih dalam pencarian tim,” kata Penanggung Jawab Reserse Kriminal Polri Wahio Widada dalam jumpa pers di Bali, Selasa (19/11/19). . 2024).
Wahyu mengatakan, keempat DPO tersebut berinisial DOM sebagai Pengendali, MAN sebagai Penyewa Villa, RMD sebagai Pembangun dan Pengemas, sedangkan IC sebagai perekrut pegawai.
Wahiu mengatakan, selain empat orang difabel tersebut, pihaknya juga menetapkan seorang tersangka peracik narkoba. Mereka berinisial MR, RR, N dan DA.
Wahiu mengatakan, para pelaku sudah dua bulan menggarap produksi obat jenis ganja di Bali dengan mengekstraksi kandungan THC pada ganja.
Katanya: Sebagai perbandingan, setiap 1000 gram ganja diekstraksi dalam 200 gram ganja.
Wahiu mengatakan, 1 gram ganja bisa dikonsumsi pengguna dengan biaya 220 dolar AS.
Atau kalau dirupiahkan, tiap gramnya bernilai Rp 3,5 juta, ujarnya.
Narkoba ganja yang diperoleh akan didistribusikan dalam jumlah besar untuk perayaan Tahun Baru 2025 di Bali dan Jawa, dan ada pula yang dikirim ke luar negeri, kata Wahiu.
Sejumlah obat senilai Rp 1.521.408.000.000 disita dari laboratorium rahasia tersebut.
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) juncto ayat (2) pasal 132 UU Narkotika ke-35 Tahun 2018 dan pasal 59. Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1376 tentang Zat Psikoaktif.
“Ancaman maksimal yang ditetapkan adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. Jika terbukti melakukan pencucian uang, maka akan dikenakan pula sesuai uang. undang-undang pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya.
(Ya)