JAKARTA – Keluarga Besar Putra-Putri Kepolisian Negara Republik Indonesia (KBPP Polri) menolak usulan agar Polri ditempatkan di bawah TNI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyebut kata tersebut sudah kuno dan tidak berguna. . Sebab, masuknya hal tersebut merugikan pihak Polri sendiri, khususnya penegak hukum.

“Status Polri yang bertanggung jawab langsung kepada presiden saat ini adalah sistem yang terbaik. Jangan main-main lagi karena mengancam kerja penegakan hukum kepolisian setempat dan merugikan masyarakat itu sendiri, kata Dewan Pertimbangan KBPP Polri Bimo Suryono dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024). ).

Menurut Bimo, integrasi Kepolisian di bawah Presiden dimulai ketika kepolisian disebar ke ABRI dan TNI – Polri. Dengan begitu, Polri bisa fokus pada tugas pokoknya yaitu penegakan hukum, pemeliharaan keselamatan dan ketertiban masyarakat, serta perlindungan dan perlindungan masyarakat. 

Selain itu, karena berada di bawah kekuasaan Presiden, Polri diharapkan independen dari pengaruh politik yang lazim terjadi di lembaga legislatif atau kekuasaan lainnya. Hal ini akan membantu Polri dalam menjalankan tugasnya di bidang penegakan hukum secara profesional dan tangguh.

“Netralitas Polri sebagai lembaga penegak hukum itu penting. Karena dari sini kita bisa menciptakan imparsialitas dalam aparat penegak hukum. “Kalau itu kewenangan kementerian, maka risikonya akan mudah menerapkan kebijakan politik yang dihadirkan kementerian.”