JAKARTA – Polri melakukan pemeriksaan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Jumat (11/1/2024).
Informasinya, petugas gabungan dikumpulkan di rumah Komdigi untuk melakukan penggeledahan. Selain itu, polisi juga diketahui mengidentifikasi tersangka dalam proses penggeledahan.
Saat ini, proses tersebut masih berlangsung. Belum diketahui apakah ada barang bukti yang disita dalam operasi ini.
Polisi awalnya menyebut perjudian online masih marak di Indonesia karena pemblokiran yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak efektif.
Hal itu terungkap usai penangkapan orang Komdigi yang dilakukan tim gabungan Polri. Dalam kasus ini, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, oknum Komdigi ditangkap dan diberi kewenangan penuh untuk memblokir situs-situs terkait perjudian online.
Namun para Komdigi tersebut belum menjalankan tanggung jawabnya. Jadi, perjudian online masih marak hingga saat ini.
“Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya, tapi mereka menyalahgunakannya dan meski sudah tahu, mereka tidak memblokir datanya,” kata Jumat (1/11/2024).
Awalnya, polisi menangkap 11 orang dalam kasus perlindungan situs game online. Di antara kesebelas orang tersebut, ada pula yang merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
Di antara 11 orang tersebut banyak yang ahli di Komdigi. Hingga saat ini, penyelidikan mendalam terhadap oknum yang terlibat masih terus dilakukan. Mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Ada 11 orang, ada yang pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi, ada juga yang ahli dari Komdigi,” ujarnya.
(ara)