JAKARTA – Polri kembali menangkap satu pelaku DPO alias M dalam kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi). Dengan demikian, 23 tersangka ditahan.
Sehingga total tersangka yang ditangkap menjadi 23 orang, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Ade Ari menjelaskan, pelaku A alias M ditangkap pada Minggu, 17 November 2024 di sebuah apartemen di kawasan Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY. Aparat penegak hukum juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah harta benda.
Penyidik berhasil menyita uang tunai dan harta senilai Rp 16 miliar dari tersangka A alias M dan istrinya inisial D, ujarnya.
Ade Ari mengatakan, A alias M merupakan komplotan kriminal A dan AK yang sudah lebih dulu ditangkap.
Ade Ari menjelaskan, ketiganya berperan dalam pengumpulan situs judi online dan pengumpulan deposit.
“Kemudian memeriksa situs perjudian tersebut untuk memastikan tidak diblokir dan bertindak sebagai regulator untuk menegakkan kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka,” jelasnya.
(beras)